Kejari Padang Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Senin, 25 April 2022 – 20:13 WIB
Kejari Padang Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng - JPNN.com Sumbar
Kejari Padang saat memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Foto: Antara

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Kejagung menilai harusnya menolak izin ekspor karena tidak memenuhi syarat yaitu mendefenisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Eksportir juga dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sesuai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen dari total ekspor. (antara/jpnn)

Kejari Padang melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News