Kejari Padang Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Senin, 25 April 2022 – 20:13 WIB
Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Kejagung menilai harusnya menolak izin ekspor karena tidak memenuhi syarat yaitu mendefenisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Eksportir juga dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sesuai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen dari total ekspor. (antara/jpnn)
Kejari Padang melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News