Dua Gadis Cantik Ini Diperdagangkan di Hotel
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar mengamankan seorang muncikari berinisial TA (35) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan TA ditangkap pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.30 WIB di hotel kawasan kota Padang.
Tersangka menawarkan seorang perempuan berinisial SA (21) dan YF (19) kepada laki-laki lain.
"Kami menangkap tersangka atas laporan masyarakat," kata Satake Bayu, Senin (25/4).
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TA.
Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan pria lain di hotel tersebut.
Baca Juga:
TA dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan TA dan YF dikirim ke panti sosial Andam Dewi untuk pembinaan. (Mar9/Jpnn)
Polda Sumbar mengamankan seorang mucikari berinisial TA (35) atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News