Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juga dari Penjualan Dokumen Asusila di MiChat
![Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juga dari Penjualan Dokumen Asusila di MiChat - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/04/26/kasubbid-penmas-akbp-afriyani-tengah-didampingi-kasubbid-kas-lrmw.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Kasubbid Penmas AKBP Afriyani mengatakan pihak kepolisian menangkap seorang mahasiswa yang menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Mahasiswa tersebut berinisial FA berusia 19 tahun merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Padang Pariaman.
"Dia ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," kata Afriyani, Selasa (26/4).
FA menggunakan nama samaran dengan inisial IY di aplikasi MiChat.
Dia memajang foto wanita di akun MiChat tersebut dan menuliskan bio VC dan video asusila.
Pada linimasa akun itu, FA menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) dengan tarif Rp 100 ribu per jam, foto pribadi Rp 50 ribu full album.
FA juga menawarkan pembayaran melalui pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News