Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juga dari Penjualan Dokumen Asusila di MiChat

Selasa, 26 April 2022 – 23:01 WIB
Mahasiswa Ini Raup Puluhan Juga dari Penjualan Dokumen Asusila di MiChat - JPNN.com Sumbar
Kasubbid Penmas AKBP Afriyani (tengah) didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho (kiri) dan Ipda Dewi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan penjualan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat di Polda Sumbar. Foto: Polda Sumbar

sumbar.jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Kasubbid Penmas AKBP Afriyani mengatakan pihak kepolisian menangkap seorang mahasiswa yang menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

Mahasiswa tersebut berinisial FA berusia 19 tahun merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Padang Pariaman.

"Dia ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," kata Afriyani, Selasa (26/4).

FA menggunakan nama samaran dengan inisial IY di aplikasi MiChat.

Dia memajang foto wanita di akun MiChat tersebut dan menuliskan bio VC dan video asusila.

Pada linimasa akun itu, FA menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) dengan tarif Rp 100 ribu per jam, foto pribadi Rp 50 ribu full album.

FA juga menawarkan pembayaran melalui pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.

Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia