Kursi Kosong Wakil Wali Kota Padang, Siapa yang Akan Mengisi?
Ketua DPW PAN Indra Dt Rajo Lelo mengaku sudah berusaha mengikuti prosedur, yakni kursi kosong Wakil Wali Kota Padang harus diisi oleh partai pengusung Mahyeldi-Hendri Septa.
"Kami mengacu kepada aturan bahwa yang berhak mengajukan nama Wakil Wali Kota adalah PAN dan PKS dan dipilih oleh DPRD Kota Padang," terangnya.
DPRD Kota Padang bisa saja memutuskan kursi kosong itu milik usulan PAN atau PKS.
"Semuanya tergantung DPRD Kota Padang, kenapa dipersulit," ujarnya.
DPP PAN sudah menunjuk Ekos Akbar untuk mengisi kursi kosong tersebut. Namun, PKS belum memasukkan usulan nama sebelum ditetapkan DPRD Kota Padang.
Kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang berawal dari terpilihnya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020.
Setelah Mahyeldi dilantik, Hendri Septa otomatis naik menjadi Wali Kota Padang.
Sejak saat itu kursi wakil wali kota Padang tidak ada yang menempati.
PAN dan PKS belum sepakat soal mengisi kursi kosong Wakil Wali Kota Padang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News