Awas Nama Anda Bisa Dicatut Parpol, Cek di Sini

Rabu, 24 Agustus 2022 – 14:28 WIB
Awas Nama Anda Bisa Dicatut Parpol,  Cek di Sini - JPNN.com Sumbar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Payakumbuh meminta masyarakat waspada agar nama tidak dicatut partai politik (parpol). Foto: Natalia Laurens/JPNN

sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Payakumbuh meminta masyarakat waspada agar nama tidak dicatut partai politik (parpol).

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Payakumbuh Suci Wildanis mengatakan masyarakat bisa mengecek data keanggotaan partai politik pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Pada tautan tersebut, masyarakat hanya perlu memasukkan NIK KTP.

Laman akan mengakses NIK tersebut dan menerbitkan data keterlibatan diri dalam parpol.

"Masyarakat sudah bisa mengecek data diri di laman yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Suci Wildanis.

Jika terdaftar sebagai anggota parpol, maka masyarakat bisa mengisi formulir di situs tersebut dan melaporkannya ke Bawaslu.

Suci menjelaskan selama verifikasi administrasi pihaknya masih menemukan nama masyarakat yang dicatut parpol.

Syarat lolos verifikasi administrasi ini memang harus memiliki minimal 142 keanggotaan sehingga banyak kecurangan yang dilakukan parpol.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Payakumbuh meminta masyarakat waspada agar nama tidak dicatut partai politik (parpol).
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News