Awas Nama Anda Bisa Dicatut Parpol, Cek di Sini
sumbar.jpnn.com, PAYAKUMBUH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Payakumbuh meminta masyarakat waspada agar nama tidak dicatut partai politik (parpol).
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Payakumbuh Suci Wildanis mengatakan masyarakat bisa mengecek data keanggotaan partai politik pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Pada tautan tersebut, masyarakat hanya perlu memasukkan NIK KTP.
Laman akan mengakses NIK tersebut dan menerbitkan data keterlibatan diri dalam parpol.
"Masyarakat sudah bisa mengecek data diri di laman yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Suci Wildanis.
Jika terdaftar sebagai anggota parpol, maka masyarakat bisa mengisi formulir di situs tersebut dan melaporkannya ke Bawaslu.
Suci menjelaskan selama verifikasi administrasi pihaknya masih menemukan nama masyarakat yang dicatut parpol.
Syarat lolos verifikasi administrasi ini memang harus memiliki minimal 142 keanggotaan sehingga banyak kecurangan yang dilakukan parpol.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Payakumbuh meminta masyarakat waspada agar nama tidak dicatut partai politik (parpol).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News