Sidang Paripurna DPRD Agam Ditunda, Jumlah Anggota Tak Mencukupi

Jumat, 26 Agustus 2022 – 21:22 WIB
Sidang Paripurna DPRD Agam Ditunda, Jumlah Anggota Tak Mencukupi - JPNN.com Sumbar
DPRD Agam menunda sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, AGAM - DPRD Agam menunda sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi.

Sidang paripurna itu ditunda akibat peserta tidak kuorum atau tak mencukupi.

Wakil Ketua DPRD Agam Suharman memimpin sidang itu. Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan Wakil Bupati Agam Irwan Fikri juga hadir saat sidang.

Namun, sidang sempat diskorsing selama dua kali dalam rentang 15 menit dan lima menit.

"Setelah saya minta pendapat, sidang akhirnya ditunda dan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Agam," kata Suharman.

Sidang ditunda karena peserta hanya 2/3 atau 30 dari 45 orang anggota DPRD Agam.

Peserta yang hadir saat sidang itu hanya 25 orang.

Sebelumnya, Suharman sudah meminta peserta yang hadir menghubungi anggota fraksi lainnya.

DPRD Agam menunda sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News