Kasasi JPU soal Vonis Bebas Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Diyakini Ditolak
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak delapan masyarakat Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, yang didakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang.
Vonis ini ternyata memiliki perbedaan pendapat antara majelis hakim.
Setelah disepakat vonis bebas ini kemudian menggembirakan hati masyarakat Parit Malintang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan dakwaan tampaknya tak puas dengan vonis bebas itu.
Langkah berikutnya bisa saja kasasi ke Mahkamah Agung.
Penasihat Hukum Masyarakat Poniman Agusta memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang.
Konteks kasus yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis bebas tersebut sudah tepat.
Status tanah yang diganti rugi itu tak seperti dalam dakwaan JPU.
Sebanyak delapan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News