Kota Padang Semakin Ketat, Empat Orang Disidang karena Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 26 Agustus 2022 – 19:48 WIB
Kota Padang Semakin Ketat, Empat Orang Disidang karena Buang Sampah Sembarangan - JPNN.com Sumbar
Sidang Tipiring empat orang warga Kota Padang di Mako Satpol PP Padang. Foto: Humas Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak empat warga Kota Padang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.

Keempat orang itu disidang karena melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan keempat orang itu kedapatan membuang sampah sembarangan sehingga harus diproses secara hukum.

"Seharusnya ada lima orang, empat Padang satu dari Solok," kata Mursalim.

Warga Solok berinisial DE (44), dia mangkir dari panggilan sidang yang diikuti empat lainnya.

Sebanyak tiga orang berinisial H (51), S (68), M (57), dijatuhi hukuman denda Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari.

Kemudian Y (54) dijatuhi hukuman denda atau kurungan selama lima hari karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 8 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim. Ini juga salah satu langkah kami memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda," ucap Mursalim.

Sebanyak empat warga Kota Padang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia