Kasasi JPU soal Vonis Bebas Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Diyakini Ditolak
Tanah tersebut murni milik masyarakat Parit Malintang sehingga mereka layak menerima ganti rugi dari pemerintah yang ingin membangun tol Padang-Pekanbaru.
"Sejak awal argumen kami di persidangan, tanah tersebut bukan milik Pemerintah daerah (Pemda)," kata Poniman.
Proses pengadaan tanah juga tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Kemudian, tanah tersebut belum ada lepas hak antara pemilik dengan penerima dalam hal ini Pemkab Padang Pariaman.
"Belum ada pelepasan tanah dari masyarakat ke Bupati Padang Pariaman. Akan tetapi JPU tetap bersikeras bahwa tanah itu milik nagari. Sementara putusan nagari belum ada," jelasnya.
Soal rencana JPU akan mengambil langkah kasasi, menurutnya sangat wajar.
JPU boleh saja mengajukan kasasi, pihaknya pun juga siap menghadapi upaya itu.
Poniman yakin putusan yang didapat di Pengadilan Negeri akan sama di tingkat Mahkamah Agung.
Sebanyak delapan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News