Nama Warga Dicatut Parpol demi Mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024
sumbar.jpnn.com, PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menerima tiga laporan pencatutan nama warga oleh sejumlah partai politik (parpol).
Pencatutan itu dilakukan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa maju ke Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan dalam beberapa hari ini ada laporan dari masyarakat terkait pencatutan identitas diri tanpa izin oleh sejumlah parpol.
"Warga ini mengetahui namanya dicatut setelah mengecek di laman yang disediakan KPU," kata Riswan.
Dia menjelaskan laporan tersebut akan disampaikan kepada KPU Pariaman untuk ditindaklanjuti.
Soal permasalahan hukum penggunaan identitas diri tanpa izin di luar kewenangan Bawaslu.
Baca Juga:
Diketahui, pencatutan nama warga ini dilakukan oleh satu partai baru dan dua parpol lama.
Melihat hal ini, Bawslu Pariaman mengimbau warga agar memeriksa NIK melalui infopemilu.kpu.go.id
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menerima tiga laporan pencatutan nama warga oleh sejumlah partai politik (parpol).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News