Nama Warga Dicatut Parpol demi Mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024
Jumat, 02 September 2022 – 21:20 WIB
Pemeriksaan nama itu bisa dilakukan oleh warga selama masih dalam tahapan pendaftaran.
Baca Juga:
"Jadi, silahkan diperiksa. Jika ditemukan namanya dicatut, maka silahkan melapor ke KPU atau Bawaslu," jelasnya. (antara/jpnn)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menerima tiga laporan pencatutan nama warga oleh sejumlah partai politik (parpol).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News