Panwascam Agam Wajib Menjalankan Tiga Prinsip Ini
sumbar.jpnn.com, AGAM - Sebanyak 48 Panwascam Kabupaten Agam wajib menjalankan tiga prinsip selama bertugas.
Ketiga prinsip itu ialah independen, berintegritas, dan imparsial.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan prinsip independen bagi pengawas pemilu mengandung makna bahwa setiap penyelenggara harus bekeja bebas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan suatu kelompok atau golongan.
Berintegritas artinya kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang Panwascam.
Imparsial berarti memberikan perlakuan yang sama, tidak memihak dan adil.
"Ini sangat penting karena keberpihakan justru akan mencederai kredibilitas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu," kata Elvys.
Dia mengibaratkan seorang Panwascam ibarat seorang wasit yang menentukan hasil pertandingan.
Jika wasit tidak memahami aturan, maka pertandingan tidak bisa berjalan secara baik dan akan memunculkan ketidakpuasan peserta.
Sebanyak 48 Panwascam Kabupaten Agam wajib menjalankan tiga prinsip selama bertugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News