Panwascam Agam Wajib Menjalankan Tiga Prinsip Ini

sumbar.jpnn.com, AGAM - Sebanyak 48 Panwascam Kabupaten Agam wajib menjalankan tiga prinsip selama bertugas.
Ketiga prinsip itu ialah independen, berintegritas, dan imparsial.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan prinsip independen bagi pengawas pemilu mengandung makna bahwa setiap penyelenggara harus bekeja bebas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan suatu kelompok atau golongan.
Berintegritas artinya kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang Panwascam.
Imparsial berarti memberikan perlakuan yang sama, tidak memihak dan adil.
"Ini sangat penting karena keberpihakan justru akan mencederai kredibilitas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu," kata Elvys.
Dia mengibaratkan seorang Panwascam ibarat seorang wasit yang menentukan hasil pertandingan.
Jika wasit tidak memahami aturan, maka pertandingan tidak bisa berjalan secara baik dan akan memunculkan ketidakpuasan peserta.
Sebanyak 48 Panwascam Kabupaten Agam wajib menjalankan tiga prinsip selama bertugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
BERITA TERKAIT
- Lima Artis Sawer Diamankan Satpol PP Agam
- Tak Terima Pasangannya Dirazia, Pria di Bukittinggi Nekat Memukul Satpol PP
- Bawaslu Padang Evaluasi Pengawasan terhadap Tahapan Pemilu 2024
- KSB Agam Dapat Pembekalan untuk Mengantisipasi Bencana
- Potensi Politik Uang Tinggi, Bawaslu Pasaman Barat Perketat Pengawasan
- Usulan Anggaran Pilwana Agam Mencapai Rp 2,7 Miliar