Pakar HTN Unand Minta Anwar Usman Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas Feri Amsari meminta Anwar Usman melepas jabatan Hakim Konstitusinya jika menikahi adik Presiden Joko Widodo.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu menilai pernikahan Anwar Usman dengan adik presiden akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Demi cinta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan pujaan hati, Ia harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," kata Feri Saat dihubungi jpnn.com, Rabu (23/3).
Secara ketatanegaraan, pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak yang kurang baik.
Bagaimana pun, MK pasti akan menyidang perkara yang melibatkan presiden di dalamnya.
Artinya, akan ada perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden.
"Misalnya pengujian undang-undang IKN," kata Feri.
Dia memprediksi akan terjadi konflik kepentingan di setiap pengujian Undang-undang di MK.
Rencana pernihan Adik Presiden Joko Widodo dengan Ketua Hakim MK Anwar Usman banyak mendapatkan kritik dari kalangan Pakar Ketatanegaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News