Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pasaman Barat

Senin, 09 Mei 2022 – 22:39 WIB
Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pasaman Barat - JPNN.com Sumbar
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melimpahkan kasus SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat ke pengadilan Tipikor Padang. Foto: antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pengadilan Tipikor Padang mulai menyidangkan kasus SPPD fiktif DPRD kabupaten Pasaman Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Padang pada April 2022.

Setelah pelimpahan tersebut, para terdakwa dititipkan di rumah tahanan Padang agar memudahkan proses persidangan.

Saat ini sudah ada lima terdakwa yang ditahan. Mereka berinisial JD, ES, FDM, IS, dan AT.

Kelima terdakwa itu melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2019.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Ginanjar tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sidang pertama kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat digelar pada Senin (9/5).

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Andi Suryadi. (antara/jpnn)

Pengadilan Tipikor Padang mulai menyidangkan kasus SPPD fiktif DPRD kabupaten Pasaman Barat.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia