Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pasaman Barat

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pengadilan Tipikor Padang mulai menyidangkan kasus SPPD fiktif DPRD kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Padang pada April 2022.
Setelah pelimpahan tersebut, para terdakwa dititipkan di rumah tahanan Padang agar memudahkan proses persidangan.
Saat ini sudah ada lima terdakwa yang ditahan. Mereka berinisial JD, ES, FDM, IS, dan AT.
Kelima terdakwa itu melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2019.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Ginanjar tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Sidang pertama kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Pasaman Barat digelar pada Senin (9/5).
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Andi Suryadi. (antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor Padang mulai menyidangkan kasus SPPD fiktif DPRD kabupaten Pasaman Barat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News