Kejari Agam Menetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Proyek Sajuta Janjang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Agam menetapkan satu tersangka lagi atas kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (23/11).
Kepala Kejari Agam Burhan mengatakan tersangka tersebut berinisial I.
Tersangka merupakan konsultan pengawas pada pengerjaan pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019.
"Kami sudah menahan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung 23 November 2023," kata Burhan.
Peran tersangka, jelas Burhan, sangat terkait dengan tidak selesainya pekerjaan.
Padahal tugas pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan penyedia sesuai kontrak.
Pada audit BPK RI, ada kekurangan volume pekerjaan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 533 juta.
"Kerugian tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukan," jelas Burhan.
Kejari Agam menetapkan satu tersangka lagi atas kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News