Mantan Ketua KONI Padang Resmi Ditahan di Rutan Anak Air

sumbar.jpnn.com, PADANG - Mantan Ketua KONI Padang periode 2018-2020, AS, resmi ditahan atas kasus korupsi dana hibah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra, mengatakan penahanan ini setelah proses tahap II dilaksanakan pada AS.
"AS ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Anak Air Padang," kata Roni Saputra, Senin (23/5).
Sebelum ke Rutan Anak Air, AS diperiksa di Kantor Kejari Padang.
Kemudian, AS digiring keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
AS merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Padang dalam kasus korupsi dana hibah KONI Padang sebesar Rp 3,1 miliar.
Baca Juga:
Selain AS, Wakil Ketua KONI Padang berinisial Dv dan Bendahara I Nz sudah ditahan lebih dulu.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 juncto 15, jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 15 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Antara/Jpnn)
Mantan Ketua KONI Padang periode 2018-2020, AS, resmi ditahan atas kasus korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News