Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Padang Berlanjut
sumbar.jpnn.com, PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI setempat.
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi itu ialah mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi dan bendahara II Nazarudin.
Hakim menolak eksepsi itu lantaran keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat dan tidak jelas sehingga tak diterima.
Setelah eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Kepala seksi pidana khusus Kejari Padang Therry Gutama akan segera menyiapkan saksi pada sidang berikunya, 1 Agustus 2022.
"Kami menyambut baik putusan majelis hakim. Selanjutnya JPU akan menyiapkan saksi," kata Therry.
Pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,1 miliar ini ada tiga terdakwa yang disidang.
Ketiganya ialah Agus Suardi, Nazaruddin, dan Davidson.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menolak eksepsi dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News