Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejari Padang akhirnya melimpahkan kasus korupsi dana hibah KONI Padang ke pengadilan.
Kasus itu dilimpahkan langsung oleh Jaksa dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Padang pada Rabu (29/6) ke Pengadilan Tipikor Padang.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto mengatakan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 31,1 miliar itu dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Pihaknya akan menunggu penetapan dari pengadilan untuk menentukan jadwal sidang perkara.
"Kami akan menyiapkan bukti serta saksi yang akan dihadirkan di pengadilan nanti untuk kepentingan pembuktian di persidangan," kata Ranu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan ada dua surat dakwaan yang disiapkan pihaknya untuk tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Padang.
Ketiga tersangka itu ialah AS, DV, dan Nz yang kini mendekam di Rutan Anak Air Padang.
Surat dakwaan untuk AS sebagai Ketua KONI Padang periode 2018-2020 dibuat terpisah dari tersangka lainnya.
Kejari Padang akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ke pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News