Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang Resmi Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Rabu, 29 Juni 2022 – 22:11 WIB
Pemisahan ini dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan karena peran para tersangka berbeda-beda.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2,3, dan 9 Jo 15, Jo 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (antara/jpnn)
Kejari Padang akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News