12 Kabupaten dan Kota di Sumbar Terlambat Bayar Pajak Kedaraan Pelat Merah

Sabtu, 04 Juni 2022 – 20:57 WIB
12 Kabupaten dan Kota di Sumbar Terlambat Bayar Pajak Kedaraan Pelat Merah - JPNN.com Sumbar
Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta 12 kabupaten dan kota untuk membayar pajak kendaraan plat merah minimal 90 persen untuk pencairan DBH 2022. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Diskominfotik Sumbar

sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Sumbar diminta menunaikan kewajiban pajak kendaraan pelat merah .

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta 12 kabupaten dan kota itu membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen agar Dana Bagi Hasil (DBH) 2022 bisa dicairkan.

"Sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen," kata Mahyeldi.

Dia menyebut dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, baru tujuh yang menunaikan kewajiban pajak.

Ketujuh kabupaten dan kota itu adalah Sijunjung, Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.

Pemprov Sumbar baru bisa membagikan DBH 2022 pada tujuh daerah itu.

Masing-masing daerah tersebut mendapatkan DBH di kisaran Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar sesuai penerimaan pajak yang digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah. (Antara/jpnn)

Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Sumbar diminta menunaikan kewajiban pajak kendaraan pelat merah .

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia