12 Kabupaten dan Kota di Sumbar Terlambat Bayar Pajak Kedaraan Pelat Merah
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Sumbar diminta menunaikan kewajiban pajak kendaraan pelat merah .
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta 12 kabupaten dan kota itu membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen agar Dana Bagi Hasil (DBH) 2022 bisa dicairkan.
"Sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen," kata Mahyeldi.
Dia menyebut dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, baru tujuh yang menunaikan kewajiban pajak.
Ketujuh kabupaten dan kota itu adalah Sijunjung, Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Pemprov Sumbar baru bisa membagikan DBH 2022 pada tujuh daerah itu.
Baca Juga:
Masing-masing daerah tersebut mendapatkan DBH di kisaran Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar sesuai penerimaan pajak yang digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah. (Antara/jpnn)
Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Sumbar diminta menunaikan kewajiban pajak kendaraan pelat merah .
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News