Begini Nasib 8000 Tenaga Honorer Sumbar Akibat Edaran MenPAN-RB
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak 8000 tenaga honorer di Pemprov Sumbar terancam kehilangan pekerjaan di tahun 2023.
Ancaman ini datang setelah MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang Penghapusan Tenaga Honorer.
Salah satu poin dalam edaran itu berbunyi melarang pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Instansi yang mempekerjakan honorer diminta menyelesaikan masalah pegawai tersebut jika tidak memenuhi syarat atau tidak lulus tes CPNS dan PPPK pada 28 November 2023.
Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan ada sekitar 8.000 honorer di Pemprov Sumbar yang akan terdampak kebijakan itu.
"Sekitar 5000 dari mereka berprofesi sebagai pengajar atau guru honorer," kata dia.
Soal langkah yang ditempuh pihak Pemprov Sumbar, pihaknya memilih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kami lihat dulu arahan dari pusat, yang jelas kami tengah mengupayakan dari sekarang pendataan tenaga honorer di Sumbar," ungkapnya.
Sebanyak 8000 tenaga honorer di Pemprov Sumbar terancam kehilangan pekerjaan di tahun 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News