Hukum Ibadah Kurban secara Kolektif, Bolehkah Seekor Sapi Ditanggung Tujuh Orang?

Minggu, 12 Juni 2022 – 14:30 WIB
Hukum Ibadah Kurban secara Kolektif, Bolehkah Seekor Sapi Ditanggung Tujuh Orang? - JPNN.com Sumbar
Hukum ibadah kurban kolektif, seekor sapi untuk tujuh orang. Ilustrasi/ Foto: Ricardo/jpnn.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif banyak ditemui di tengah masyarakat.

Ada beberapa bentuk pelaksanaan kurban, misalnya digelar oleh lembaga pendidikan atau sekolah. Siswa, pegawai, hingga guru sekolah berperan aktif dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Mereka menggalang dana secara kolektif untuk pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban.

Bentuk lainnya, ada yang fanatik dan ingin menyembelih seekor hewan kurban untuk satu orang.

Lazimnya, masyarakat membuat kelompok sebanyak tujuh orang untuk membeli seekor hewan kurban.

Lantas bagaimana tinjauan hukum terhadap ibadah kurban kolektif ini?

Kolektif dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya secara bersama atau gabungan.

Pada ibadah kurban ada tiga bentuk pelaksanaan kurban secara kolektif.

Banyak masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah kurban secara kolektif, lantas bagaimana hukumnya?
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia