Hukum Ibadah Kurban secara Kolektif, Bolehkah Seekor Sapi Ditanggung Tujuh Orang?

Minggu, 12 Juni 2022 – 14:30 WIB
Hukum Ibadah Kurban secara Kolektif, Bolehkah Seekor Sapi Ditanggung Tujuh Orang? - JPNN.com Sumbar
Hukum ibadah kurban kolektif, seekor sapi untuk tujuh orang. Ilustrasi/ Foto: Ricardo/jpnn.com

1. Seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pelaksanaan kurban untuk tujuh orang.

2. Seekor kambing, domba, atau biri-biri sebagai kurban patungan dari sekian orang tanpa ada batasan jumlah

3. Arisan kurban degan mengumpulkan sejumlah uang oleh sekelompok orang di setiap jangka waktu tertentu. Kemudian, mereka akan mengundi siapa yang akan melaksanakan ibadah kurban di tahun itu.

Alasan banyak orang melakukan kurban secara kolektif ialah kondisi keuangan.

Banyak orang yang tidak mampu berkuran seekor sapi sendirian. Akhirnya mereka memilih untuk bersama-sama dengan tujuh orang lainnya mengubarkan satu sapi sebagai solusi.

Hukum kurban secara kolektif dalam Islam diberbolehkan. Kurban secara kolektif ini pernah terjadi pada masa Rasulullah SaW.

Namun, ada ketentuan kurban kolektif ini. Untuk satu ekor kambing boleh disembelih untuk satu keluarga, tapi penyebutan nama kurban tetap atas satu orang.

Rasulullah Saw bersabda: ada seorang suami menyembelih kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Trimidzi No 1505, Ibnu Majah 3138).

Banyak masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah kurban secara kolektif, lantas bagaimana hukumnya?
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia