Hukum Ibadah Kurban secara Kolektif, Bolehkah Seekor Sapi Ditanggung Tujuh Orang?
Minggu, 12 Juni 2022 – 14:30 WIB

Hukum ibadah kurban kolektif, seekor sapi untuk tujuh orang. Ilustrasi/ Foto: Ricardo/jpnn.com
Ibu Abbas ra, mengatakan: dulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah SaW, lalu tibalah hari raya Iduladha, maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.
Urutan keutamaan hewan yang dikurbankan ialah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian kurban sapi kolektif.
Tolok ukurnya ialah kuantitas dan kualitas daging. Unta ditempatkan pada urutan pertama karena dagingnya lebih banyak daripada sapi, begitu pun seterusnya. (Mar9/Jpnn)
Banyak masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah kurban secara kolektif, lantas bagaimana hukumnya?
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News