Satpol PP Padang Pasang Stiker Penunggak Pajak di Beberapa Tempat Usaha Ini

Minggu, 19 Juni 2022 – 15:04 WIB
Satpol PP Padang Pasang Stiker Penunggak Pajak di Beberapa Tempat Usaha Ini - JPNN.com Sumbar
Pemasangan stiker belum membayar pajak dibeberapa tempat usaha oleh Satpol PP Padang. Foto: dokumentasi Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang bersama Dispenda memasang stiker penunggak pajak di sejumlah tempat usaha.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim stiker tersebut dipasang di dinding toko yang menunggak pajak retribusi daerah.

Stiker dipasang karena pemilik tempat usaha tersebut tidak memiliki itikad baik membayar pajak.

"Mereka tak memiliki itikad baik atas tunggakan pajak, makanya kami memasang stiker ini," kata Mursalim.

Dia menegaskan pemasangan stiker tersebut bukan tindakan represif dari Satpol PP Padang.

Petugas hanya menjalankan peraturan dan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesadaran membayar pajak.

"Mereka membuka tempat usaha namun belum melunasi pajak retribusi daerah, makanya tim gabungan menempel stiker bertulisan Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah," jelas Mursalim.

Selain menagih pajak, pemasangan stiker ini merupakan bentuk pengawasan dan pemeriksaan operasional tempat usaha.

Satpol PP Padang bersama Dispenda memasang stiker penunggak pajak di sejumlah tempat usaha.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News