Soal Kasus Mark Up Nilai, Kadisdik Padang Sebut Tak Ada Hubungan dengan PPDB
Ada empat poin dalam surat Ombudsman Sumbar kepada Disdik tersebut.
Baca Juga:
Pertama, dilakukan penundaan pengumuman hasil pendaftaran.
Kedua, memberikan kesempatan kepada siswa jalur prestasi mendaftar kembali sesuai syarat yang ditentukan.
Ketiga pihak dinas diminta menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika terjadi penundaan pengumuman hasil, maka harus diberikan batas waktu yang cukup untuk mendaftar.
Keempat, Dinas Pendidikan harus membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Sumbar. (mcr33/jpnn)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi menyebut permasalahan mark up nilai di SMP 1 Kota Padang sudah selesai.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News