LKAAM Sumbar Punya Kewenangan Menghukum Secara Adat setelah Perjanjian Ini Selesai
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui restorative justice bersama lembaga terkait.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjelaskan, kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengisi dan melengkapi butir-butir yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sumbar dengan LKAAM terkait masalah Restorative Justice di Sumbar.
Menurutnya, LKAAM bisa memiliki kewenangan menghukum secara adat.
Nantinya, suku Minang betul-betul memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku dam berinteraksi di dalam sosial masyarakat.
"Itu yang menjadi landasan dan perhitungan saya untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau dalam menyelesaian sengketa hukum non vokasi yang terjadi pada masyarakat," ujarnya.
Setelah PKS antara Polda Sumbar dan LKAAM sudah menjadi konsensus, Teddy berharap semua proses hukum terlaksana secara baik.
"Jangan ada lagi pertengkaran dan perkelahian. PKS ini harus sama-sama ditaati," ucapnya.
Teddy mengatakan konsep restorative justice ialah mengembalikan suatu keadaan sengketa kepada kondisi semula.
Polda Sumbar menggelar FGD untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui restorative justice bersama lembaga terkait.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News