LKAAM Sumbar Punya Kewenangan Menghukum Secara Adat setelah Perjanjian Ini Selesai

Selasa, 28 Juni 2022 – 21:02 WIB
LKAAM Sumbar Punya Kewenangan Menghukum Secara Adat setelah Perjanjian Ini Selesai - JPNN.com Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat diwawancarai wartawan. Foto: dokumentasi Humas Polda Sumbar.

Korban, pelaku, serta masyarakat lainnya bisa berperan untuk memediasi perkara.

Sebagai informasi, Restorative justice dilingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021. 

Pada tahun itu sudah ada 5.585 kasus yang diselesaikan dengan upaya itu. (Mcr33/Jpnn)

Polda Sumbar menggelar FGD untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui restorative justice bersama lembaga terkait.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia