LKAAM Sumbar Punya Kewenangan Menghukum Secara Adat setelah Perjanjian Ini Selesai
Selasa, 28 Juni 2022 – 21:02 WIB
Korban, pelaku, serta masyarakat lainnya bisa berperan untuk memediasi perkara.
Sebagai informasi, Restorative justice dilingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021.
Pada tahun itu sudah ada 5.585 kasus yang diselesaikan dengan upaya itu. (Mcr33/Jpnn)
Polda Sumbar menggelar FGD untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui restorative justice bersama lembaga terkait.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News