Program Asimilasi Covid-19 Mengeluarkan 404 Narapidana dari Lapas dan Rutan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sejak Januari hingga Juni 2022 sudah 404 narapidana yang keluar lewat program asimilasi Covid-19.
Asimilasi ini merupakan bentuk pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
"Sejak awal tahun sampai Juni sudah ada 404 narapidana yang keluar lewat program asimilasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham, Andika Dwi Prasetya.
Andika menjelaskan program asimilasi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Peraturan itu berlaku untuk narapidana atau anak didik pemasyarakatan dengan dua pertiga masa pidananya jatuh pada 30 Juni 2022.
Selama program asimilasi berjalan, ratusan narapidana itu akan diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga hukumannya habis.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan narapidana tidak berulah kembali setelah keluar dari penjara.
"Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang bermasalah," ujarnya.
Sejak Januari hingga Juni 2022 sudah 404 narapidana yang keluar lewat program asimilasi Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News