PK Bapas Diminta Profesional Mengawasi Narapidana di Luar Lapas
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna meminta jajaran Bapas agar cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi Covid-19.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas merupakan ujung tombak pembinaan dan pengawasan narapidana selama di luar lapas atau rutan.
Mereka harus mengakaji latar belakang kasus dan memastikan para narapidana memiliki penjamin selama menjalani program asimilasi.
Ke depan, peran PK ini akan sangat strategis sehingga dituntut bekerja secara profesional dan amanah.
"Kami juga mengawasi kinerja jajaran agar pemberian asimilasi sesuai dengan aturan dan ketentuan," kata Ali.
Program asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
"Tidak ada pembayaran pada program ini," tambahnya.
Program ini sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2022. Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, program ini kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2022 melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas merupakan ujung tombak pembinaan dan pengawasan narapidana selama di luar lapas atau rutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News