PK Bapas Diminta Profesional Mengawasi Narapidana di Luar Lapas
Selasa, 05 Juli 2022 – 08:10 WIB
Kepmenkumham terbaru itu mengatur program asimilasi diberikan kepada narapidana yang memiliki 2 per tiga masa pidana, dan anak yang setengah masa hukumannya pada 31 Desember 2022.
Programa asimilasi ini mengharuskan narapidana memenuhi syarat berkelakuan baik, memenuhi unsur administratif, dan substantif. (antara/jpnn)
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas merupakan ujung tombak pembinaan dan pengawasan narapidana selama di luar lapas atau rutan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News