Sepanjang 2022, Sebanyak 298 Pelaku UMKM Mendaftarkan Merek ke Kanwil Kemenkumham Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sepanjang 2022, sebanyak 298 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan pendaftaran merek ke Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumbar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya mengatakan pendaftaran merek itu bertujuan untuk kenyamanan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Dari 298 UMKM yang mendaftar, mayoritas merek yang didaftarkan di bidang kuliner.
"Sebagian merek yang diajukan sedang diproses. Proses ini akan memakan waktu hingga sembilan bulan," kata Andika.
Dia memastikan perlindungan terhadap pelaku UMKM sudah diberikan sejak merek mulai didaftarkan ke Kemenkumham.
Pendaftaran itu akan mencegah pelaku UMKM lain mendaftarkan merek yang sama
"Kami akan terus memberikan dukungan terhadap UMKM di Sumbar dengan memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan arahan Menkumham Yasaonna Laoly.
Tarif pendaftaran merek, khusus untuk pelaku UMKM ialah Rp 500 ribu.
Sepanjang 2022, sebanyak 298 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan pendaftaran merek ke Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumbar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News