Abrasi Pantai di Pasir Jamba, Pemko Padang Disurati Lurah Pasie Nan Tigo
sumbar.jpnn.com, PADANG - Plt Lurah Pasie Nan Tigo Ardiyanus Y menyurati Pemko Padang terkait laporan masyarakat soal abrasi di Pantai Pasir Jambak.
Adriyanus mengaku sangat prihatin dengan masyarakat yang tinggal di bibir pantai Pasir Jambak.
Dalam aturan, masyarakat dilarang mendirikan bangunan di area 200 meter dari bibir pantai.
"Sudah dilarang, tetapi warga tetap mendirikan bangunan. Jadi, inilah risiko tinggal di bibir pantai," kata Adriyanus.
Kerusakan hanya terlihat pada pondok yang digunakan masyarakat dan wisatawan yang datang.
"Kalau rumah warga tidak begitu parah, hanya pasir pantai saja yang masuk," tambahnya.
Abrasi pantai ini membang sudah sering terjadi. Masyarakat di sekitar pantai juga sudah terbiasa dengan peristiwa itu.
Namun, dia tetap menyurati Pemko Padang untuk mengambil antisipasi abrasi.
Plt Lurah Pasie Nan Tigo Ardiyanus Y menyurati Pemko Padang terkait laporan masyarakat soal abrasi di Pantai Pasir Jambak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News