PKS dan PAN Tak Komitmen, Wali Kota Padang Tanpa Wakil sampai Akhir Jabatan
Sesuai Permen No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.
Masa jabatan Hendri Septa akan berakhir pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum itu ialah 30 Juni 2022.
Berakhirnya masa jabatan Hendri Septa itu sesuai dengan Pasal 201 Ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Jadi, kalau pemilihannya 2018, maka jabatannya habis pada 2023," terangnya.
Pelantikan Hendri Septa kala itu sebagai wakil wali kota Padang dengan Mahyeldi sebagai Wali Kota pada 13 Mei 2019.
Akan tetapi, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur secara jelas masa jabatan pasangan itu hingga Desember 2023.
"Jadi, masa jabatan Hendri Septa hanya sampai 31 Desember 2023," tutupnya. (Mcr33/jpnn).
Sekretaris Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial, memastikan Wali Kota Padang Hendri Septa tanpa wakil hingga akhir jabatan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News