Wacana Ganti Rugi Rp 10 Juta untuk Ternak yang Dipotong Paksa Akibat PMK bakal Direalisasikan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kementerian Pertanian mewacanakan memberikan Rp 10 juta kepada peternak yang hewannya dipotong paksa akibat terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan pihaknya sudah rapat dengan Kementerian terkait tentang wacana tersebut.
"Insyaallah akan direalisasikan," kata Syahrial Kamat saat dihubungi Jpnn.com.
Dia menjelaskan bantuan Rp 10 juta itu diperuntukkan bagi suatu wilayah yang jumlah ternak positif PMK kurang dari 50 ekor.
Misalnya Kota Padang, hewan yang positif PMK masih 40 ekor dan dianjurkan untuk dipotong.
"Jika peternak berkenan untuk dipotong, maka akan diganti oleh pemerintah sebesar Rp 10 juta per ekor," sebut Syahrial Kamat.
Soal teknis pencairan ganti rugi ini sampai sekarang belum diberikan oleh Kementerian Pertanian.
Realisasi ganti rugi ini akan dilakukan secepatnya setelah petunjuk teknis diberikan.
Kementerian Pertanian mewacanakan memberikan Rp 10 juta kepada peternak yang hewannya dipotong paksa akibat terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News