Kemenkumham Sumbar Tolak 23 Perda Kabupaten Solok

Senin, 08 Agustus 2022 – 22:33 WIB
Kemenkumham Sumbar Tolak 23 Perda Kabupaten Solok - JPNN.com Sumbar
Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar menolak 23 peraturan daerah (perda) Kabupaten Solok. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar menolak 23 peraturan daerah (perda) Kabupaten Solok.

Penolakan ini terjadi pada program Pilah Perda yang digulirkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya sudah menganalisa dan mengevaluasi 42 perda Kabupaten Solok.

"Hasilnya 23 perda dicabut atau diganti dengan yang baru," kata Andika.

Dia menjelaskan 23 perda itu ditolak karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Di antara perda yang ditolak itu tentang pertambangan, kehutanan, pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan lainnya.

Perda tentang pertambangan atau kehutanan ditolak karena kewenangannya sudah berada di pemerintah provinsi.

"Kalau pertambangan ada pada pusat," jelasnya.

Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar menolak 23 peraturan daerah (perda) Kabupaten Solok.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News