Ketua DPRD Sumbar Geram, Ada Rp 6,5 Triliun Uang Rakyat yang Perlu Dibahas
Politikus Gerindra itu pun mengkritik Mahyeldi yang terlambat dalam mengantarkan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2022 kepada DPRD Sumbar.
Baca Juga:
Sesuai aturan, nota tersebut harus diantarkan paling lambat pada pekan pertama Agustus 2022.
Keterlambatan itu akan menyebabkan waktu pembahasan oleh DPRD Sumbar akan semakin sempit.
"Ini target pembahasannya harus selesai pada 30 September 2022," ungkap Supardi.
Menurutnya jika anggaran ini dibahas dalam waktu tiga atau empat hari, maka akan mengganggu efektifitas dan rasionalitas pembahasan.
"Kami meminta gubernur memperhatikan ini karena ada Rp 6,5 triliun yang perlu dibahas bersama dengan batas waktu yang ditentukan," tutupnya. (antara/jpnn)
Ketua DPRD Sumbar Supardi geram, serapan anggaran dari realisasi belanja APBD Sumatera Barat masih di angka 25,6 persen.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News