Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis Kembali Dibuka, Pelaku UMK Bisa Mendaftar Mulai Hari Ini
Rabu, 24 Agustus 2022 – 13:29 WIB
Syarat yang harus dipenuhi UMK ini ialah;
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan perizinan tunggal.
2. Skala UMK
3. KBLI dengan jenis produk yang sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet atau fasilitas produksi, paling banyak satu.
5. Belum pernah menerima fasilitas sertifikat halal dari pihak lain.
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana atau rumah bukan pabrikan. (antara/jpnn)
Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka untuk 300 ribu pelaku Usaha Menengah dan Kecil UMK.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News