Terdakwa Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Dibebaskan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, Yuniswan.
Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Padang, Rinaldi.
Pada putusan itu terdapat perbedaan pendapat. Hakim anggota I menyatakan terdakwa memang tidak bersalah melanggar dakwaan primer.
Namun, tersangka bersalah dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pendapat hakim anggota I kalah suara oleh dua hakim lainnya.
Sebab itu, Yunisman dinyatakan bebas dari perkara tersebut.
Dakwaan primer JPU adalah Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan subsider terhadap pada Pasal 3 UU tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, Yuniswan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News