Terdakwa Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Dibebaskan

Rabu, 24 Agustus 2022 – 21:36 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Dibebaskan - JPNN.com Sumbar
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, Yuniswan. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, Yuniswan.

Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Padang, Rinaldi.

Pada putusan itu terdapat perbedaan pendapat. Hakim anggota I menyatakan terdakwa memang tidak bersalah melanggar dakwaan primer.

Namun, tersangka bersalah dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pendapat hakim anggota I kalah suara oleh dua hakim lainnya.

Sebab itu, Yunisman dinyatakan bebas dari perkara tersebut.

Dakwaan primer JPU adalah Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan subsider terhadap pada Pasal 3 UU tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, Yuniswan.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia