Terdakwa Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Dibebaskan
Penasihat hukum terdakwa Daniel Jusari menyambut baik putusan tersebut karena memperhatikan fakta dan bukti di persidangan.
"Klien kami memang tidak bersalah sebagaimana dakwaan," ujarnya.
Daniel menjelaskan kliennya dijerat karena sepucuk surat yang menyatakan tanah di Ibukota Kabupaten (IKK) untuk tol Padang-Sicincin bukan aset Pemda.
Surat itu dikeluarkan oleh kliennya selaku Kepala Dinas sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Tanah di IKK yang kini menjadi persoalan karena uang ganti rugi lahan diterima oleh masyarakat.
Pada perspektif jaksa, tanah itu merupakan aset pemerintah daerah.
"Tanah di IKK itu belum bisa disebut sebagai aset Pemda karena pelepasan hak dari masyarakat atau ninik mamak ke Pemda pada 2009 belum pernah terjadi," terangnya.
Menurut Perda Nomor 6 Tahun 2008, pelepasan hak harus disertai pernyataan dari KAN dan Ninik Mamak.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, Yuniswan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News