JPU Belum Tentukan Langkah Hukum terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kamis, 25 Agustus 2022 – 19:53 WIB
Namun, dalam putusan tersebut hakim pengadilan negeri masih berbeda pendapat.
"Hakim berbeda pendapat, ada yang menyatakan terbukti dan ada yang tidak," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Sebanyak dua orang dari 13 terdakwa, seluruh hakim sepakat keduanya tak terbukti bersalah.
Sianya, hakim memiliki perbedaan pendapat sehingga JPU merasa perlu mengambil tindakan berikutnya. (Mcr33/Jpnn)
JPU belum menentukan langkah hukum terkait vonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News