JPU Belum Tentukan Langkah Hukum terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
sumbar.jpnn.com, PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah ke depannya terkait vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada 13 terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Ketua JPU dalam kasus itu Yandi Mustiqa mengaku akan berkoordinasi dengan Kejari Pariaman untuk langkah hukum yang akan diambil.
"Kami pasti akan melakukan upaya hukum atas vonis ini," kata Yandi Mustiqa.
Dia menjelaskan biasanya langkah yang diambil terhadap terdakwa yang divonis bebas ialah kasasi.
Namun, pihaknya tak akan sembarangan mengambil langkah itu.
JPU akan lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan Kejari untuk menyikapi vonis bebas terhadap 13 terdakwa tersebut.
"Kami masih menunggu putusan lengkap," ujarnya.
Terkait vonis yang telah ditetapkan majelis hakim pengadilan negeri, Yandi mengaku sangat menghormati.
JPU belum menentukan langkah hukum terkait vonis bebas 13 terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News