Kejari Tahan Empat ASN terkait Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat

Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:00 WIB
Kejari Tahan Empat ASN terkait Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat - JPNN.com Sumbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan empat panitia tender pembangunan RSUD setempat tahun anggaran 2018-2020. Foto: Antara

Keempat tersangka diancam Pasal 2, 3, dan 5 Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 250 juta. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan empat panitia tender pembangunan RSUD setempat tahun anggaran 2018-2020.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia