Kejari Tahan Empat ASN terkait Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat
Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan empat panitia tender pembangunan RSUD setempat tahun anggaran 2018-2020. Foto: Antara
Keempat tersangka diancam Pasal 2, 3, dan 5 Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 250 juta. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan empat panitia tender pembangunan RSUD setempat tahun anggaran 2018-2020.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News