Kejari Tahan Empat ASN terkait Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat

Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:00 WIB
Kejari Tahan Empat ASN terkait Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat - JPNN.com Sumbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan empat panitia tender pembangunan RSUD setempat tahun anggaran 2018-2020. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan empat panitia tender pembangunan RSUD setempat tahun anggaran 2018-2020.

Keempat orang itu berstatus sebagai ASN, mereka diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo yang dipertanyakan masyarakat selama ini.

Total gratifikasi dan suap yang mereka terima mencapai Rp 700 juta.

Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan keempat orang itu menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, AHS, tiga orang kelompok kerja (Pokja) atau panitia berinisial LA, TA, dan YE.

Penahanan keempat orang itu membuat total tersangka menjadi 11 orang.

"Sebanyak 10 orang sudah ditahan, seorang lagi sedang mendapat perawatan medis karena sakit," kata Ginanjar.

Keempat tersangka baru itu diperiksa pada Jumat (26/8) sejak pukul 10.00 WIB.

Setelah mendapatkan cukup bukti, Kejari Pasaman Barat langsung menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka dan ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan empat panitia tender pembangunan RSUD setempat tahun anggaran 2018-2020.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News