Rektor UIN IB Padang Perlu Memberikan Jaminan pada Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Kamis, 24 November 2022 – 20:42 WIB
Rektor UIN IB Padang Perlu Memberikan Jaminan pada Korban Kekerasan Seksual di Kampus - JPNN.com Sumbar
Kasus pelecehan seksual yang diungkap Dewan Mahasiswa (Dema) UIN IB Padang perlu penanganan cepat dan serius. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kasus pelecehan seksual yang diungkap Dewan Mahasiswa (Dema) UIN IB Padang perlu penanganan cepat dan serius.

Ikatan alumni (ILUNI) UIN IB Padang menyarankan rektor memedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Biro Kajian dan Advokasi ILUNI UIN IB Padang Adel Wahidi mengatakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu merupakan bacaan bahwa kekerasan seksual mungkin terjadi dan tak terkecuali di perguruan tinggi.

Namun, hal semacam itu perlu pendekatan yang berbeda.

"Ada relasi kuasa antra dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban memilih diam dan tidak mau melapor," kata Adel Wahidi.

Menanggapi kasus di UIN IB Padang, Adel menyarankan Rektor Martin Kustati memberikan jaminan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban.

"harus ada jaminan identitas pelapor dan korban dirahasiakan," tegasnya.

Menurutnya jaminan itu akan membuat korban mau bicara dan melapor.

Kasus pelecehan seksual yang diungkap Dewan Mahasiswa (Dema) UIN IB Padang perlu penanganan cepat dan serius.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia