Pemprov Sumbar Jamin Hak Penyandang Disabilitas
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam sejumlah regulasi seperti Pergub dan Perda.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan regulasi tersebut sudah direvisi dengan penyesuaian pada aturan yang lebih tinggi.
Regulasi yang mengatur hak disabilitas itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2015 yang dijabarkan secara jelas di Pergub Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
"Selain itu ada Pergub Nomor 63 Tahun 2016 tentang pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik yang berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas," kata Mahyeldi.
Dia menjelaskan akibat perubahan regulasi di tingkat pusat, Perda Nomor 2 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sebab itu, lanjut Mahyeldi, disusun Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perda tersebut dijadikan dasar hukum terbaru karena di dalamnya terdapat 22 hak penyandang disabilitas.
Pemprov Sumbar menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam sejumlah regulasi seperti Pergub dan Perda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News