Masyarakat Sumbar Diminta Mengibarkan Bendera Merah Putih selama Agustus 2023
sumbar.jpnn.com, PADANG - Masyarakat Sumbar diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama Agustus 2023.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pengibaran bendera Merah Putih itu sebagai bentuk kecintaan masyarakat kepada Tanah Air.
"Mari tunjukkan rasa cinta kepada Tanah Air dengan mengibarkan bendera Merah Putih selama Agustus 2023," imbau Mahyeldi.
Imbauan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Selain itu, imbauan tersebut juga sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Mahyeldi juga meminta masyarakat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain selama Agustus 2023.
Gubernur yang kerap disapa Buya itu sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh jajaran pemerintahan di Pemprov Sumbar, kabupaten dan kota hingga jajaran vertikal terkait pengibaran bendera.
Perlu diperhatikan, pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebut pemasangan bendera Merah Putih dilakukan di antara waktu terbitnya matahari hingga terbenam.
Masyarakat Sumbar diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama Agustus 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News