Fauzi Bahar Benarkan LKAAM Gugat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Minggu, 27 Maret 2022 – 08:55 WIB
Fauzi Bahar Benarkan LKAAM Gugat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 - JPNN.com Sumbar
Ketua LKAAM Fauzi Bahar. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar menggugat Permendikbud nomor 30 tetang Pencegahan Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus. 

Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk Judicial Review.

"Benar, kami menggugat permendikbud itu," kata Fauzi Bahar.

Namun, Fauzi Bahar enggan menyebutkan alasan pengajuan judicial review tersebut.

"Nanti saya hubungi lagi, soalnya saya sedang ada tamu," ujarnya.

Sebelumnya Guntor Romli sempat menyinggung soal tindakan LKAAM yang mengajukan judicial review pada permendikbud tersebut.

"Tolak Judicial Review Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus. Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) mengajukan JR terhadap Permendikbud PPKS Perguruan Tinggi. Tolak JR, dukung Permendikbud PPKS," tulis Politisi PSI itu di akun Twitternya. (mcr33/jpnn).

LKAAM kembali mengugat anturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI yaitu Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News