Tindak Pidana Pemerkosaan Belum Masuk Draf RUU TPKS
![Tindak Pidana Pemerkosaan Belum Masuk Draf RUU TPKS - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/19/ilustrasi-perkosaan-foto-dokumen-jpnncom-52.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan juga mengkritiki tidak masuknya tindak pidana pemerkosaan dalam draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti, mengaku sangat menyayangkan tindak pidana pemerkosaan tidak masuk dalam RUU TPKS.
"Padahal angka pemerkosaan di Indonesia cukup tinggi," kata Meri Yanti, Rabu (6/4).
Selain itu, Meri juga menyebut akomodasi bagi korban kekerasan seksual khusus penyandang disabilitas juga harus menjadi perhatian bagi semua elemen.
Nurani Perempuan berharap tindak pidana pemerkosaan dan akomodasi bagi penyandang disabilitas ini masuk dalam RUU TPKS.
"Harapan dan usulan kami agar tindak pidana pemerkosaan dan akomodasi bagi penyandang disabilias masuk dalam RUU TPSK," harapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, RUU TPKS tersebut sedang dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Rabu (6/4). (mcr33/jpnn)
Angka tindak pidana pemerkosaan di Indonesia cukup tinggi.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News